Hal ini juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Dan tunjangan kinerja akan dinilai berdasarkan pada grade dimana pegawai ASN yang bersangkutan berada.
perubahan gaji pns tahun 2016 |
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah sistem kepangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan grade (tingkatan). Sistem baru ini telah dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan PNS.
Bima Harya Wibisana selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara seperti informasi yang dilansir dari jawapos.com mengatakan bahwa gaji dan Kepangkatan PNS sebelumnya hanya diatur mulai dari IA sampai 4E. Namun, ke depan akan ada grade 1 sampai 27. ”Itu nanti ada range -nya. Masa kerja sekian, kompetensi sekian, itu ada di-grade sekian sehingga kompetensi dihargai,” paparnya.
Bima mengatakan, kepangkatan ini akan berpengaruh pada sistem penggajian yang baru. Besaran gaji PNS juga akan dilihat dari grade yang dimiliki setiap PNS.
”Sistem kepangkatan akan berbeda. Ada 27 grade. Misal, pangkatnya 4A masa kerja 10 tahun dengan pendidikan doktor dengan pangkat 4A masa kerja 10 tahun pendidikan master, apakah gajinya sama? Kita akan membedakan. Kalau sekarang kan semuanya sama,” ungkapnya.
Jadi penggajian dan kepangkatan pegawai ASN nantinya akan berbeda dan berubah tidak akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
ini sekaligus pembersihan data yang rusak. Di samping itu juga agar data lebih lengkap,” tandasnya.Menurut dia, data di BKN saat ini sudah jauh lebih baik dan teratur. Data-data yang rusak dan tidak jelas sudah dimusnahkan.
Dia menjelaskan sistem ini berlaku pada 1 Januari 2016 sehingga pendataan diharapkan akan tuntas sampai 31 Desember mendatang.
Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary
Berikut informasi dan pemberitaan yang dilansir dan dimuat di laman website situs bkn.go.id/kanreg01 yang memberitakan dan menginformasikan hal yang terkait dengan Gaji PNS Dirancang Single Salary Sistem.
Dalam implementasinya, sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.
Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa kerja dan juga golongan ruang.
Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.
Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step.
Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).
Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.